FIQIH
Minggu, 29 Maret 2020
Rabu, 18 Maret 2020
SOAL FIQIH
1.
PenilaianPilihanGanda
Pilihlahjawaban
yang paling benar!
1.
Perbuatan
memberikan sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah semata
disebut…
a.
Zakat c. Hibah
b.
Hadiah
d. Sadaqoh
2.
Seseorang
yang memberikan sadaqoh atau hadiah kepada orang lain, maka ia harus mengetahui
hukum sadaqoh, yang manakah yang termasuk hukum sadaqoh…
a.
Sunnah c. Makruh
b.
Wajib d. Mubah
3.
Dibawah
ini adalah yang termasuk Rukun Sadaqah…
a.
Upeti c. Imbalan
b.
Ribah d. Ijab & Qabul
4.
Aminah
memberikan sesuatu kepada Aisyah dengan tulus dan Ikhlas karena Allah SWT, maka
perbuatan Aminah termasuk…
a.
Sadaqoh c. Hibah
b.
Hadiah d. Wasiat
5.
Pemberian
dari seseorang kepada orang lain dengan tidak ada imbalan dan sebab disebut…
a.
Hadiah c. Hibah
b.
Sadaqoh d. Riba
6.
Hukum
hibah adalah…
a.
Wajib c. Mubah
b.
Sunnah d. Makruh
7.
Hibah
dapat dianggap sah apabila pemberian itu sudah mengalami proses…
a.
Jual-beli c. Sewa-menyewa
b.
Ijab-qabul d. Serah-terima
8.
Hadiah
yang diberikan kepada orang lain dengan tujuan disebut…
a.
Mengharapkan
kebaikannya
b.
Untuk
kesetiaannya
c.
Demi
meningkatkan persatuaan
d.
Untuk
penghargaan
9.
Rasulullah
SAW menganjurkan kepada umatnya untuk saling memberikan hadiah, hukum
memberikan hadiah adalah…
a.
Wajib c. Makruh
b.
Sunnah d. Mubah
10. Manakah pernyataan dibawah ini
yang termasuk manfaat sadaqoh, hibah, dan hadiah…
a.
Semakin
banyak yang mencacimaki
b.
Semakin
sombong dan angkuh
c.
Semakin
tunduk dan patuh serta bersyukur kepada Allah SWT
d.
Semakin
dihormati
1.
PenilaianSoalUraian
1.
JelaskanPengertianshadaqohdanhukumnya
!
2. JelaskanRukunshadaqoh
3. JelaskanPengertianhibah!
4. Jelaskanhukumhibah!
5. SebutkanHikmahdanmanfaatshadaqah,hibahdanhadiah
NB: Kerjakan di buku kemudian di foto lalu kiri lewat WA. 08155621287
NB: Kerjakan di buku kemudian di foto lalu kiri lewat WA. 08155621287
MATERI Fiqih
INDAHNYA
BERBAGI,
MURAHNYA
REZEKI DAN BERBERKAH
KOMPETENSI
INTI
Kompetensi Dasar
|
||||||||
PETA KONSEP
Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan
hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian
tentang sedekah, hibah,
da
n hadiah. Tulislah
tanggapan dan pertanyaan
kalian
TANGGAPAN
|
Tanggapan saya
terhadap ilustrasi tersebut adalah:
a. Gambar 1: ..……………………………………….
b. Gambar 2: …………………………………………
c. Gambar 3: …………………………………………
|
PERTANYAAN
|
Pertanyaan
saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:
a.
..………………………………………..
b.
……………………………………….
c.
…………………………………………..
|
|
Pada
dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa
memberikan sedekah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena sedekah dalam arti
yang luas tidak sebatas hanya berupa materi.Senyummu
pun akan bernilai sadaqah bila dapat membahagiakan orang lain. Akan tetapi,
berikut ini kita akan memahami makna sadaqah, hibah dan hadiah berdasar
ketentuan hukum fiqih.
1.
PengertianSedekah
Sedekah ialah penyerahan hak milik suatu benda yang
diberikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah swt.
Kata sedekah dalam banyak dalil
memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat
berikut, yang artinya,
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)
Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا
مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya : “Bila
anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali
pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang
senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)
Dengan demikian sedekah mencakup yang
wajib dan mencakup pula yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan
Allah ‘Azza wa Jalla semata. Oleh karena itu, sering kali Anda tidak
perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.
Walau demikian, dalam beberapa dalil,
kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah
harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut
segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri
sendiri.
Demikian juga dengan istilah infak, beberapa ulama
menyamakan antara keduanya, tetapi ulama lain menganggap ada perbedaan antara shadaqah
dengan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang
dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia Allah swt. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak
menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha
Allah semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya,
maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis
infaq seekah.Karena istilah shadaqah dan infak
sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya
sama, sehingga biasanya ditulis infaq sedekah
2.
Hukum
Sedekah
Hukum sedekah adalah
sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi
tertentu sedekah bisa menjadi wajib. Misalnya ada seorang yang sangat
membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon sedekah. Keadaan orang
tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam.
Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut,
sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.
Allah swt
berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكَ
هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ
فَلِأَنفُسِكُمْ وَمَا تُنفِقُونَ إِلاَّ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا
تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ
Artinya:"Dan
kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu
yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu
sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. Al-Baqarah: 272)
وَتَصَدَّقْ
عَلَيْنَا إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي الْمُتَصَدِّقِينَ
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami,
sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah"
(Yusuf : 88)
3.
Dalil Tentang Sedekah
Dasar
hukum disyariatkannya sedekah adalah sebagai berikut:
a. Al-Qur‘an
لَيْسَ
الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ
الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَالْمَلاَئِكَةِ
وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى
وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي
الرِّقَابِ
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu
suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada
Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan
harta yang dicintainya kepada kerabat-nya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan
(memerdekakan) hamba sahaya…”
(Q.S. al-Baqarah : 177).
Ayat
di atas menganjurkan agar seseorang mau bersedekah ketika orang tersebut masih
menyukai harta, artinya orang tersebut masih dalam keadaan sehat.Ayat ini
menunjukkan sedekah di waktu sehat lebih utama daripada sedekah menjelang
kematian. Penyebabnya antara lain:
1)
Orang yang sehat masih membutuhkan
harta benda sedangkan orang yang hampir meninggal sudah tidak membutuhkannya;
2)
Memberikan di waktu sehat menunjukkan
keyakinan si pemberi terhadap janji dan ancaman Allah swt;
3)
Memberi di waktu sehat lebih berat
sehingga pahalanya lebih besar;
4)
Orang sehat memberi karena taat dan
ingin mendekatkan diri kepada Allah swt.;
2) Hadis
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا
Artinya: “Rasulullaah saw. bersabda:
“Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan denki dan saling
memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik).
Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi
Muhammad saw. menganjurkan agar umatnya saling berjabat tangan dan saling
memberi hadiah satu sama lain. Tujuannya adalah agar tercipta suasana saling
mencintai dan mengasihi.
Hadits yang lain, Nabi saw.bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ
الرَّبِّ وَتَدْفَعُ عَنْ مِيْتَةِ السُّوْءِ
Artinya: “Sesungguhnya sedekah itu dapat memadamkan
murka Tuhan dan menghindarkan diri dari mati su’ul khatimah.” (H.R. Tirmizdi).
Hadis
di atas menjelaskan bahwa salah satu manfaat sedekah adalah dapat mencegah
murka Allah swt. dan dapat menghindarkan diri dari mati dalam keadaan su’ul
khatimah.
4.
Rukun
Sedekah
Rukun sedekah dan syaratnya
masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Orang yang memberi, syaratnya orang
yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya)
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak
memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam
kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak
memiliki sesuatu.
c. Ijab dan qabul. Ijab ialah
pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan
penerimaan dari orang yang menerima pemberian
d. Barang yang diberikan, syaratnya
adalah barang tersebut yang dapat dijual.
5.
Hilangnya Pahala Shadaqah
Bershadaqah haruslah dengan niat yang
ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan
menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si
penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah swt. berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لاَ تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ
رِئَاءَ النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَمَثَلُهُ
كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لاَ
يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ
الْكَافِرِينَ
Artinya :
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan
(pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan
sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia
dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang
itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa
hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai
sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang-orang yang kafir" (QS. AI Baqarah : 264)
Dari ayat al-Qur’an di atas, dapat kita
ambil pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan:
a. Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah
diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya baik kepada si penerimana
maupun kepada orang lain.
b. Menyinggung hati si penerima
shadaqah.
c. Riya’ atau mempunyai niat ingin di
puji dan disanjung oleh orang lain.
|
1.
Pengertian hibah hukumnya
Menurut
bahasa hibah artinya pemberian.Sedangkan
menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara
cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apasebagai
tanda kasih sayang.
Firman
Allah swt. :
وَأَتَىالْمَالَ
عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ
وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
Artinya:
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang
meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177
Hukum asal hibah adalah mubah
(boleh).Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah
bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
Nabi
saw bersabda:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَهَادُوْا تَحَابُّوْا. (رَوَاهُ الْبَيْهَقِي)
Artinya: “Diriwayatkan
dari abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Saling memberi
hadiahlah dia antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR.
Baihaki)
2.
Hukum Hibah
- Wajib
Hibah suami kepada kepada istri dan
anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
- Haram
Hibah menjadi haram manakala harta
yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain
sebagainya.Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang
diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
- Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud
mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.
3.
Rukun Hibah dan Syarat-syaratnya
Rukun hibah ada
empat, yaitu :
a. Wahib
Wahib adalah pemberi hibah yang
menghibahkan barang miliknya. Wahib
disyaratkan :
1) Memiliki sesuatu untuk dihibahkan
2) cakap dalam membelanjakan harta, yakni balig dan berakal,
3) Memberi
atas dasar kemauan sendiri,
4) Dibenarkan melakukan tindakan hukum .
b.
Mauhub Lahu
Mauhub Lahuadalah
penerima hibah, dia disyaratkandisyaratkan
sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila
tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang
masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
Atau ada orang
yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih
atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang
mendidiknya sekalipun dia orang asing
c.
Mauhub
Mauhubadalah barang yang dihibahkan.Syaratnyasebagai berikut:
1) Milik
sempurna wahib.
2) Sudah
ada ketika akad hibah dilakukan
3) Memiliki nilai atau harga
4) Berupa
barang yang boleh dimiliki menurut agama.
5) Telah
dipisahkan dari harta milik penghibah
6) Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan
pemberi hibah kepada penerima hibah
d. Ijab Qabul
Penyerahan,
misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini
kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”
4.
Mencabut
Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah
itu hukumnya haram, kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan
sabda Nabi saw. :
لاَيَحِلُّ
لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا
إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan
suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Nabisaw:
اَلْعَائِدُ
فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ)متفقعليه(
Artinya:
“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu
dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai
berikut :
a.
Hibahnya
orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu
demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b.
Bila
dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
c.
Apabila
dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari
pihak lain.
5. Macam-macam Hibah
Hibah terdiri
dari beberapa macam yaitu :
- Hibah
barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup
materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya
tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda
motor, baju dan sebagainya.
- Hibah
manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta
atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap
menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si
penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat
terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup
(al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah)
karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan
manfaatnya harus dikembalikan.
1.
Pengertian hadiah dan hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu
kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan
penghargaan.Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan
hadiah.Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling
menghormati antara sesama.
Rasulullah saw. bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا "
Rasulullaah
saw. Bersabda: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan denki dan
saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik)
Hadiah menumbuhkan cinta yang
berarti akan mengusir kebencian, permusuhan, dan kedengkian di dalam hati.
Sabda Nabi saw kepada para wanita:
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ، لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ
لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
Artinya:“Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang
tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun
hanya sepotong kaki kambing.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Hukum
dan Dalil Hadiah
Hukum hadiah adalah mubah.Terdapat
perintah untuk menerima hadiah apabila tidak ada padanya sesuatu yang syubhat
atau haram.Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa Nabi Muhammad saw.
Bersabda:
أِجِيْبُوْا
الدَّاعِيَ وَلاَ تَرُدُّوْا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوْا اْلمُسْلِمِيْنَ
Artinya: “Penuhilah
panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan
pula memukul orang Islam”(HR.
Muslim)
Dalam hadits lain, Nabi bersabda:
مـَنْ
أَتَاهُ اللهُ شَيْئًا مِنْ هذَا الْمَالِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْأَلَهُ
فَلْيَقْـبَلْ فَإِنَّمَا هُـوَ رِزْقٌ سَاَقـَهُ اللهُ إِلَيْهِ
Artinya:
“Barangsiapa
yang diberikan oleh Allah harta tanpa memintanya maka hendaklah dia menerimanya
karna hal itu adalah rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR.
Bukahri dan Muslim)
Hadiah
telah disyariatkan penerimaanya dan telah ditetapkan pahala bagi
pemberinya.Dalil yang melandasi hal itu adalah sebuah hadist dari Abu Hurairah,
bahwa Nabi saw telah bersabda :
لَوْدُعِيْتُ
اِلىَ زِرَاعٍ اَوْكُرَاعٍ لَاَجَبْتُ وَلَوْاُهْدِيَ زِرَا عٌ اَوْكُرَا عٌ
لَقَبِلْتُ
Artinya: “Sekiranya aku diundang makan sepotong kaki
binatang, pasti akan akupenuhi undangan tersebut.begitu juga jika sepotong
lengan atau kaki dihadiahka kepadaku, pasti aku akan menerimanya.”
(HR.Al-Bukhari)
3.
Rukun dan Syarat Hadiah
Rukun
hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu
a.
Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu
dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya)
b.
Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c.
Ijab dan qabul
d.
Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
4.
Macam-macam
Hadiah
Hadiah dalam Islam dibagi menjadi 3
macam :
a. Hadiah dari
seseorang yang posisinya “di bawah” kepada orang yang posisinya “di atas”,
semisal hadiah dari bawahan kepada atasan, dari seorang yang memiliki
kepentinganbisnis kepadan orang yang punya kewenangan mengambil keputusan atas
bisnis tersebut. Hadiah
semacam ini yang tidak diperbolehkan.
b. Hadiah dari seseorang kepada orang
lain yang setara, misalnya antar teman, kerabat, keluarga, tetangga. Hadiah
semacam ini boleh dan dianjurkan sepanjang saling memberi manfaat dan
mempererat persahabatan/persaudaraan.
c. Hadiah dari seseorang yang posisinya
“di atas” kepada orang yang posisinya “di bawah”, dimana si pemberi tak
memiliki kepentingan terhadap yang diberi dan tak ada pamrih untuk mendapatkan
balasan. Seperti hadiah dari majikan kepada pekerjanya, hadiah dari pejabat
kepada bawahannya, hadiah dari orangkaya kepada kaum fakir, dll. Inilah bentuk
hadiah yang sangat dianjurkan.
5.
Adab
Memberi dan Menerima Haiah
- Dan diantara kemuliaan akhlaq Nabi
saw. disaat hadiah datang kepada beliau, beliau mengikutkan orang lain
menikmati hadiah tersebut, seperti ketika diberikan semangkuk susu maka
beliau memanggil ahlus suhffah dan mengikut sertakan mereka menikmati
hadiah tersebut bersama beliau
- Disaat dihadiahkan kepada
beliau sekeranjang buah-buahan, beliau membaginya kepada orang tua yang
shaleh dan kepada anak-anak yang hadir bersama beliau. Dari Abi Hurairah
radhiallahu anhu bahwa diberikan kepada Nabi buah panenan pertama (untuk
awal musim buah-buahan) lalu beliau berdo’a:
اَللّهُـمَّ بَارِكْ لَنَا فِي
مَدِيْنَتِنَا وَفيِ مُدِّنَا وَفِي صَاعِنَا وَفِي ثِمَارِنَا بَرَكَةً مَعَ
بَرَكَةٍ
Artinya: “Ya Allah berikanlah
keberkahan bagikami pada kota kami, pada ukuran mud kami, sha’ kami dan pada
buah-buahan kami, curahkanlah keberkahan bersama keberkahan.”,Kemudian
beliau memberikan anak yang paling kecil yang ikut hadir bersama beliau. (H.R.
Muslim)
- Nabi saw.selalu mengirim hadiah
kepada keluarganya, teman kerabatnya, beliau selalu setia terhadap
istrinya, dan menjadikan hadiah sebagai sarananya, seperti ketika beliau
menyembelih seekor kambing, beliau berkata: “Kirimlah daging ini kepada
teman-teman Khadijah”. (H.R. Jama’ah)
- Nabi saw.selalu membalas
hadiah, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi menerima hadiah dan
memberikan balasan atasnya”. (H.R. Jama’ah)
- Barangsiapa yang tidak
mempunyai sesuatu untuk membalas hadiah maka hendaklah berdo’a atas hadiah
tersebut, sebagaimana yang dijelaskan Nabi saw.:
مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوْفًا فَقَالَ لِفَاعِلِهِ:
جَـزَاكَ اللهُ خَيْرًا فَقَـدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ
Artinya: “Barangsiapa yang menerima kebaikan dari
seseorang, kemudian dia berkata kepada orang yang berbuat tersebut(semoga Allah
membalasmu dengan yang lebih baik) maka sungguh dia telah cukup memadai dalam
memuji”(H.R. Jama’ah)
- Memberikan hadiah kepada
tetangganya yang terdekat, seperti yang jelaskan dalam hadits ’Aisyah ra,
dia berkata: Wahai Rasulullah! Saya mempunyai dua orang tetangga kepada
siapakah aku memberikan hadiah?, “Kepada orang yang pintunya paling dekat
denganmu” Jawab beliau. (H.R. Bukhari)
- Seseorang dianjurkan untuk
menerima hadiah sekalipun hadiah tersebut tidak berkesan di dalam dirinya,
dan beliau bersabda:
مَـنْ عُـرِضَ عَلَيْهِ رَيْحَانٌ فَلاَ يَـرُدُّهُ فَإِنَّهُ
خَفِيْفُ اْلمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ
Artinya: “Barangsiapa yang
ditawarkan kepadanya raihan (semacam tumbu-tumbuhan yang berbau harum) maka
janganlah dia menolaknya, sebab raihan tersebut sangat ringan dan harum
baunya”. (H.R. Muslim)
- Apabila hadiah tersebut berupa
barang yang haram maka wajib ditolak, dan jika barang tersebut berasal
dari barang yang syubhat maka dianjurkan untuk ditolak.
- Apabila seseorang ingin
memberikan hadiah maka hendaklah berusaha untuk memilih waktu yang paling
baik, bahkan para shahabat apabila ingin memberikan hadiah kepada Nabi,
mereka menunggu hari giliran Aisyah.
- Memberikan hadiah kepada kedua
orang tua adalah hadiah yang paling besar nilainya.
D. Persamaan dan perbedaan Sedekah,
Hibah dan Hadiah
Persamaan,sedekah ,hibah dan hadiah adalah:
1. Sedekah,hibah,dan hadiah merupakan
wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi.
2. Ketiganya diberikan secara cumu cuma
tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud apapun.
Sedangkan perbedaannya adalah:
1. Sedekah dan hibah diberikan kepada
seseorang karena rasa iba,kasih sayang,atau ingin mempererat persaudaraan.
2. Hadiah diberikan kepada seseorang
sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai.
3. Sedekah
untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan
hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang
dihormati.
E. Perbedaan Antara Hadiah Dengan Suap
Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada
petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan
sebagainya. hadiah adalah pemberian seseorang yang sah memberi pada masa
hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan. Suap atau sogok adalah memberi
uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan
kemudahan dalam suatu urusan, sedangkan bonus adalah upah diluar gaji resmi
(sebagai tambahan)
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka
ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram.
Perbedaan tersebut, di antaranya :
1.
Hadiah
merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang
halal bagi seorang muslim.Sedangkan suap
adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram
dan kotor.
2.
Hadiah diberikan dengan maksud untuk
silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman,
atau pemberian untuk membalas budi.Sedangkan suap diberikan untuk mencari muka
dan mempermudah dalam hal yang batil.
3.
Pemberian
hadiah dilakukan secara terang-terangan atas
dasar sifat kedermawanan
dan memotivasi orang lain untuk bisa berprestasi.Sedangkan pemberian suap dilakukan secara sembunyi,
dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat
hati.
4.
Hadiah,
pemberiannya tidak bersyarat.Sedangkan suap ketika memberinya tentu dengan
syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan
secara langsung maupun secara tidak langsung.
5.
Hadiah
diberikan setelahnya, sedangkan
suap
-biasanya- diberikan sebelum pekerjaan
F. Solusi Suap Dan Hadiah Yang Haram
Rizki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan
mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti
menanam dan menebarkan kemaksiatan Lainnya. Dia akan menggeser peran hukum,
sehingga peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktekkan. Padahal untuk
mendapatkan kebahagian, Islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh).Solusi
memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal.
a. Solusi
Untuk Individu Dan Masyarakat.
1)
Setiap individu muslim hendaklah
memperkuat ketakwaannya kepada Allah swt. Takwa merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala
untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui
perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu menjauhinya.
2)
Berusaha menanamkan pada setiap diri
sifat amanah, dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung
oleh orang yang tidak menunaikan amanah. Dalam hat ini, peran agama memiliki
pengaruh sangat besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia.
3)
Setiap individu selalu belajar memahami
rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara
yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi dengan mencari rizki
yang halal dan hidup dengan qana’ah, sehingga Allah swt akan memberi berkah
pada hartanya, dan Ia dapat berbahagia dengan harta tersebut.
4)
Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di
balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta
pertanggungjawabannya di hadapan Allah swt. Semua perbuatan manusia akan
ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang hartanya, dari mana engkau
mendapatkannya, dan kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada
pertanyaan pertama, belum tentu ia selamat pada pertanyaan berikutnya.
b. Solusi
Untuk Ulil Amri (Pemerintah).
1)
Jika ingin membersihkan penyakit
masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan,
rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan
mengikutinya, dan sebaliknya.
2) Bekerjasama
dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah swt. Jika tauhid telah lurus dan iman
telah benar, maka, semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap
diri seorang muslim.
3) Jika
mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat,
yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salh satu dari dua syarat tersebut, tak
mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat
bagi yang melanggarnya.
4) Semua
pejabat pemerintah seharusnya mencari penasihat dan bithanah (orang dekat) yang
shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan mencegahnya dari berbuat
buruk. Seiring dengan itu, Ia juga menjauhi bithanah yang thalih.
F. Hikmah Dan Manfaat Shadaqah,Hibah Dan Hadiah
Disyari’atkannya hibah, hadiah, dan
sedekah tentunya mengandung hikmah yang bisa diperoleh oleh orang yang
mengamalkannya.
Hikmah tersebut antara lain:
1. Menumbuhkan rasa kasih sayang sesama
umat manusia
Nabi saw. bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا
Artinya: “Berjabat tanganlah maka
akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian
akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik).
2. Menjadikan harta benda menjadi
berlipat
Nabi saw. bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا
Artinya: “Sedekah itu akan dibalas
dengan 10 kali lipat” (H.R. Ibnu Majah).
3. Terjauh dari murka Allah swt.
Nabi saw. bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ
الرَّبِّ وَتَدْفَعُ عَنْ مِيْتَةِ السُّوْءِ
Artinya: “Sesungguhnya sedekah itu
dapat memadamkan murka Tuhan dan menghindarkan diri dari mati su’ul khatimah.”
(H.R. Tirmiz\i).
4. Terjauh dari siksa neraka
Nabi saw. bersabda:
وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ " اِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشَقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ
تَجِدُوا فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
Artinya “Jagalah diri kalian dari
siksa api neraka walau dengan (bersedekah) separuh biji kurma.Jika tidak
memilikinya, maka (bersedekahlah) dengan berbicara dengan perkataan yang baik.”
(H.R. Bukhari).
5. Terjauh dari berbagai macam bencana
Nabi saw. bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِيْنَ بَاباً مِنَ السُّوْءِ
Artinya: “Sedekah itu dapat
menutup (mencegah) 70 macam keburukan (bencana).” (H.R.At}-Tabarani).
6. Didoakan
oleh malaikat setiap hari.
Nabi
Saw bersabda:
عن أبي هريرة
رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " ما من يوم يصبح العباد فيه
إلا ملكان ينزلان فيقول أحدهما : اللهم أعط منفقا خلفاً ، ويقول الآخر : اللهم أعط
ممسكاً تلفاً " . رواه البخاري ومسلم
Artinya:
“Tidak ada hari yang disambut oleh para hamba melainkan di sana ada dua
malaikat yang turun, salah satunya berkata ‘ya Allah, berikanlah ganti kepada
orang-orang yang berinfaq’ sedangkan (malaikat) yang lainnya berkata.’ya Allah,
berikanlah kehancuran kepada orang-orangyang menahan (hartanya)’,”(HR
Bukhari-Muslim).
7. Dapat membantu meringankan beban
orang lain
Sebagai makhluk sosial sudah
sepatutnya kita saling membantu dengan memberikan apa yang kita miliki kepada
orang-orang yang membutuhkan. Dengan berseekah maka ketimpangan antara si kaya
dan si miskin dapat dihilangkan sehingga kita bisa sama-sama menikmati hidup
ini dengan sejahtera
8. Sebagai Obat penyakit
Sabda Nabi
saw:
دَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ
Artinya: “Obatilah orang yang sakit di antara kalian
dengan sedekah.” (HR. Baihaqi)
فِتْنَةُ
الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَ مَالِهِ وَ نَفْسِهِ وَ وَلَدِهِ وَ جَارِهِ
يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ وَالصَّلاَةُ وَالصَّدَقَةُ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ
وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
Artinya: “Ujian
yang menimpa seseorang pada keluarga, harta, jiwa, anak, dan tetangganya bisa
dihapus dengan puasa, shalat, sedekah, dan amar makruf nahi munkar.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
9. Memperoleh Pahala yang Mengalir
Terus
Sabda Nabi saw:
إِذَا
مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: "Apabila seseorang
telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara,
yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu
mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
10. Menghapus Kesalahan
Allah berfirman:
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ
فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ
لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
Artinya: Jika kamu menampakkan
sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan
kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik
bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu;
dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqarah: 271)
Untuk memperluas wawasanmu, diskusikanlah masalah berikut ini:
No.
|
Masalah
|
Hasil Diskusi
|
1.
|
Dodo merasa
tidak perlu melaksanakan bersadaqah. Mengapa kita perlu melaksanakan sadaqah dan hibah?
|
|
2.
|
Rina menolak memberi hadiah
untuk adik yang telah menolongnya. Mengapa kita perlu memahami tata cara
melaksanakan shalat sunnah?
|
|
3.
|
Dodi heran
mengapa menjelang
lebaran, ayahnya memberikan THR kepada sopir
pribadinya? Mengapa
perlu mengetahui ketentuan hibah?
|
|
4.
|
Rani bersemangat membatu
ibunya memberikan bingkisan sembako untuk faqir miskin di lingkungannya.
Mengapa perlu berlatih melaksankan sadaqh sejak usia dini?
|
|
5.
|
Apa hikmah/manfaat melaksanakan sadaqah, hibah dan hadiah?
|
Kedermawanan
Utsman bin Affan
Kisah
ini terjadi pada zaman pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq.
Kala
itu kota Madinah mengalami paceklik. Hujan cukup lama tidak turun. Pepohonan
layu tanpa buah. Bahan makanan sangat langka. Pasar
sepi. Sebagian orang mulai kelaparan. Tatkala paceklik sampai pada
puncaknya, orang-orang mendatangi khalifah Abu Bakar. Mereka
mengadukan penderitaan mereka. “Wahai Khalifah penerus risalah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, langit tidak menurunkan hujan, bumi
tidak menumbuhkan bahan makanan, manusia sedang menuju
kebinasaan. Jalan keluar apa yang engkau berikan?” Khalifah Abu Bakar
menjawab,“Tenanglah bersabarlah dan kembalilah kalian ke rumah
masing-masing. Utsman bin Affan memiliki kafilahdagangan yang sedang
datang dari Syam dan besok, nsya Allah akan sampai di Madinah. Benar
apa yang dikatakan Khalifah Abu Bakar. Keesokan harinya kafilah dagangan
Utsman bin Affan sampai. Kafilah itu terdiri atas seribu onta yang membawa
bahan makanan yang melimpah ruah. Gandum, minyak zaitun, zabib dan lain
sebagainya. Semuanya langsung di tata di dalam gudang milik Utsman bin
Affan. Penduduk Madinah menyambutnya dengan hati gembira. Para
pedagang dan tengkulak langsung menyerbu Utsman. “Apa yang kalian
inginkan?” Tanya Utsman.
“Juallah
barang dagangan yang engkau bawa dari Syam itu kepada kami.
Kamu
tentu tahu orang-orang sangat memerlukannya,” jawab seorang pedagang mewakili
teman-temannya.“Dengan senang hati. Berapa keuntungan yang akan kau
berikan kepadaku?” Tanya Utsman. “Ya dua atau tiga dirham,” jawab para
pedagang. “Bisakah kalian menambahnya?”“Baik, empat dirham,
bagaimana?” “Bisakah ditambah lagi?” “Lima dirham!”“Ah masih kurang,
bisa ditambah lagi?” desak Utsman bin Affan. “Di Madinah ini tidak ada
pedagang selain kami. Dan kamilah orang yang pertama datang kepadamu, tak
ada yang mendahului kami. Siapa yang akan memberikan keuntungan yang lebih
besar dari kami?” kata seorang pedagang dengan nada jengkel. Utsman
menjawab dengan tenang,“Allah Subhanahu wa Ta’ala memberiku keuntungan sepuluh
dirham untuk setiap satu dirham. Apakah kalian berani lebih dari sepuluh
dirham?”“Tidak!!!” jawab para pedagang spontan.“Kalau begitu, saksikanlah, aku
bersaksi kepada Allah bahwa aku menyedekahkan semua barang dagangan dan
makanan yang aku bawa dari Syam kepada seluruh fakir miskin
dan penduduk Madinah yang membutuhkan. Ini semua aku sedekahkan
karena Allah semata,” ucap Utsman mantap. Subhanallah, Utsman lebih
mencintai apa yang dijanjikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala daripada
keuntungan duniawi yang hanya sementara. Ya Rabb, berikanlah rahmat
dan ridha-MU kepada Utsman bin Affan dan berikanlah kami kekuatan untuk
meniru kedermawanan beliau.
- Sedekah ialah
pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya
mengharap ridha Allah swt.
- Rukun sedekah ada 4 yaitu;
orang yang memberi, orang yang diberi, ijab dan qobul serta benda
pemberian.
- Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan
menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara
cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa.
- Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi
berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa
menjadi wajib, haram dan makruh.
- Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan
maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW
menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang
demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara
sesama.
- Hikmah dan manfaat shadaqah,hibah dan hadiah, antara lain sebagai
berikut:
a. Menumbuhkan rasa kasih sayang sesama
umat manusia
b. Menjadikan harta benda menjadi
berlipat
c. Terjauh dari murka Allah swt.
d. Terjauh dari siksa neraka
e. Terjauh dari berbagai macam bencana
f. Didoakan
oleh malaikat setiap hari.
g. Dapat membantu meringankan beban
orang lain
h. Sebagai Obat penyakit
i.
Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus
j.
Menghapus Kesalahan
|
Langganan:
Postingan (Atom)