Rabu, 18 Maret 2020

MATERI Fiqih




INDAHNYA BERBAGI,
MURAHNYA REZEKI DAN BERBERKAH
KOMPETENSI INTI
1.    Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2.    Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3.    Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

4.    Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

Kompetensi Dasar
1.1         Menghargai perintah bersedekah, hibah dan memberikan hadiah.
2.2         Membiasakan bersedekah, hibah dan memberi hadiah
3.1         Memahami ketentuan sedekah, hibah dan hadiah
4.1         Mensimulasikan tata cara sedekah, hibah dan hadiah
                                                    

 







PETA KONSEP
 








https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRrevfqzKi2QHzJ7-VluWQUZoeBcj3T8yaICsBJNCNq_srJ61cF


Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian tentang sedekah, hibah, da
n hadiah. Tulislah tanggapan dan pertanyaan kalian

TANGGAPAN
Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:
a. Gambar 1: ..……………………………………….
b. Gambar 2: …………………………………………
c. Gambar 3: …………………………………………

PERTANYAAN
Pertanyaan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:
a.  ..………………………………………..
b.  ……………………………………….
c.  …………………………………………..



Description: Description: D:\workshop bahan ajar bandung\3.harris hotel revisi buku guru\bahan hotel haris\pensil2.jpg   A. SEDEKAH
 
 

Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan sedekah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena sedekah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi.Senyummu pun akan bernilai sadaqah bila dapat membahagiakan orang lain. Akan tetapi, berikut ini kita akan memahami makna sadaqah, hibah dan hadiah berdasar ketentuan hukum fiqih.
1.      PengertianSedekah
Sedekah ialah penyerahan hak milik suatu benda yang diberikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah swt.
Kata sedekah dalam banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)

Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya : “Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)

Dengan demikian sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla semata. Oleh karena itu, sering kali Anda tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.
Walau demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.
Demikian juga dengan istilah infak, beberapa ulama menyamakan antara keduanya, tetapi ulama lain menganggap ada perbedaan antara shadaqah dengan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia Allah swt. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq  seekah.Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq sedekah
2.      Hukum Sedekah
Hukum sedekah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu sedekah bisa menjadi wajib. Misalnya ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon sedekah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.
Allah swt berfirman:

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ وَمَا تُنفِقُونَ إِلاَّ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ
 Artinya:"Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. Al-Baqarah: 272)
وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي الْمُتَصَدِّقِينَ
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)

3.      Dalil Tentang Sedekah
Dasar hukum disyariatkannya sedekah adalah sebagai berikut:
a.       Al-Qur‘an
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ
Artinya: Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat-nya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” (Q.S. al-Baqarah : 177).
 
Ayat di atas menganjurkan agar seseorang mau bersedekah ketika orang tersebut masih menyukai harta, artinya orang tersebut masih dalam keadaan sehat.Ayat ini menunjukkan sedekah di waktu sehat lebih utama daripada sedekah menjelang kematian. Penyebabnya antara lain:
1)   Orang yang sehat masih membutuhkan harta benda sedangkan orang yang hampir meninggal sudah tidak membutuhkannya;
2)   Memberikan di waktu sehat menunjukkan keyakinan si pemberi terhadap janji dan ancaman Allah swt;
3)   Memberi di waktu sehat lebih berat sehingga pahalanya lebih besar;
4)   Orang sehat memberi karena taat dan ingin mendekatkan diri kepada Allah swt.;

2)   Hadis
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا
Artinya: “Rasulullaah saw. bersabda: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan denki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik).

Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. menganjurkan agar umatnya saling berjabat tangan dan saling memberi hadiah satu sama lain. Tujuannya adalah agar tercipta suasana saling mencintai dan mengasihi.
Hadits yang lain, Nabi saw.bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ عَنْ مِيْتَةِ السُّوْءِ
Artinya:  Sesungguhnya sedekah itu dapat memadamkan murka Tuhan dan menghindarkan diri dari mati su’ul khatimah.” (H.R. Tirmizdi).
Hadis di atas menjelaskan bahwa salah satu manfaat sedekah adalah dapat mencegah murka Allah swt.  dan dapat menghindarkan diri dari mati dalam keadaan su’ul khatimah.

4.      Rukun Sedekah
Rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut:
a.       Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya)
b.      Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c.       Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
d.      Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.

5.      Hilangnya Pahala Shadaqah
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah swt. berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لاَ يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Artinya : "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir" (QS. AI Baqarah : 264)

Dari ayat al-Qur’an di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan: 
a.       Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
b.      Menyinggung hati si penerima shadaqah.
c.       Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.
Rounded Rectangle: Manfaat Sedekah
Banyak sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya:
a. Dapat membantu meringankan beban orang lain
b. Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama
c. Sebagai Obat penyakit dan kan dilapangkan rejekinya
d. Dapat meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur.
 

    









Description: Description: D:\workshop bahan ajar bandung\3.harris hotel revisi buku guru\bahan hotel haris\pensil2.jpg   B. HIBAH
 
 



1.    Pengertian hibah hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya pemberian.Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apasebagai tanda kasih sayang.  
Firman Allah swt. :
وَأَتَىالْمَالَ عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
Artinya: “Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177

Hukum asal hibah adalah mubah (boleh).Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
Nabi saw bersabda:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَهَادُوْا تَحَابُّوْا. (رَوَاهُ الْبَيْهَقِي)
Artinya: “Diriwayatkan dari abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Saling memberi hadiahlah dia antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Baihaki)

2.    Hukum Hibah
  1. Wajib
Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
  1. Haram
Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya.Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
  1. Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.

3.    Rukun Hibah dan Syarat-syaratnya
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a.       Wahib
Wahib adalah pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya. Wahib disyaratkan :
1)      Memiliki sesuatu untuk dihibahkan
2)      cakap dalam membelanjakan harta, yakni balig dan berakal,
3)      Memberi atas dasar kemauan sendiri,
4)      Dibenarkan melakukan tindakan hukum .
b.      Mauhub Lahu
Mauhub Lahuadalah penerima hibah, dia disyaratkandisyaratkan sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau ada orang yang diberi hibah itu ada  di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang mendidiknya sekalipun dia orang asing
c.       Mauhub
Mauhubadalah barang yang dihibahkan.Syaratnyasebagai berikut:
1)      Milik sempurna wahib.
2)      Sudah ada ketika akad hibah dilakukan
3)      Memiliki nilai atau harga
4)      Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama.
5)      Telah dipisahkan dari harta milik penghibah
6)      Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah
d.      Ijab Qabul
Penyerahan, misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”

4.    Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Nabi saw. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Nabisaw:
اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ)متفقعليه(
Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
a.       Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b.      Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
c.       Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.

5.     Macam-macam Hibah
Hibah terdiri dari beberapa macam yaitu :
  1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
  2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.

 







1.    Pengertian hadiah dan hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan.Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah.Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Rasulullah saw. bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا   "
Rasulullaah saw. Bersabda: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan denki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik)
Hadiah menumbuhkan cinta yang berarti akan mengusir kebencian, permusuhan, dan kedengkian di dalam hati.

Sabda Nabi saw kepada para wanita:
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ، لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
Artinya:“Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2.     Hukum dan Dalil Hadiah
Hukum hadiah adalah mubah.Terdapat perintah untuk menerima hadiah apabila tidak ada padanya sesuatu yang syubhat atau haram.Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda:

أِجِيْبُوْا الدَّاعِيَ وَلاَ تَرُدُّوْا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوْا اْلمُسْلِمِيْنَ

Artinya: “Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang Islam”(HR. Muslim)

Dalam hadits lain, Nabi bersabda:

مـَنْ أَتَاهُ اللهُ شَيْئًا مِنْ هذَا الْمَالِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْأَلَهُ فَلْيَقْـبَلْ فَإِنَّمَا هُـوَ رِزْقٌ سَاَقـَهُ اللهُ إِلَيْهِ

Artinya: “Barangsiapa yang diberikan oleh Allah harta tanpa memintanya maka hendaklah dia menerimanya karna hal itu adalah rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Bukahri dan Muslim)

Hadiah telah disyariatkan penerimaanya dan telah ditetapkan pahala bagi pemberinya.Dalil yang melandasi hal itu adalah sebuah hadist dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw telah bersabda :

لَوْدُعِيْتُ اِلىَ زِرَاعٍ اَوْكُرَاعٍ لَاَجَبْتُ وَلَوْاُهْدِيَ زِرَا عٌ اَوْكُرَا عٌ لَقَبِلْتُ
Artinya:Sekiranya aku diundang makan sepotong kaki binatang, pasti akan akupenuhi undangan tersebut.begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahka kepadaku, pasti aku akan menerimanya.” (HR.Al-Bukhari)

3.    Rukun dan Syarat Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu
a.         Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya)
b.        Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c.         Ijab dan qabul
d.        Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual

4.    Macam-macam Hadiah
Hadiah dalam Islam dibagi menjadi 3 macam :
a.       Hadiah dari seseorang yang posisinya “di bawah” kepada orang yang posisinya “di atas”, semisal hadiah dari bawahan kepada atasan, dari seorang yang memiliki kepentinganbisnis kepadan orang yang punya kewenangan mengambil keputusan atas bisnis tersebut. Hadiah semacam ini yang tidak diperbolehkan.
b.      Hadiah dari seseorang kepada orang lain yang setara, misalnya antar teman, kerabat, keluarga, tetangga. Hadiah semacam ini boleh dan dianjurkan sepanjang saling memberi manfaat dan mempererat persahabatan/persaudaraan.
c.       Hadiah dari seseorang yang posisinya “di atas” kepada orang yang posisinya “di bawah”, dimana si pemberi tak memiliki kepentingan terhadap yang diberi dan tak ada pamrih untuk mendapatkan balasan. Seperti hadiah dari majikan kepada pekerjanya, hadiah dari pejabat kepada bawahannya, hadiah dari orangkaya kepada kaum fakir, dll. Inilah bentuk hadiah yang sangat dianjurkan.

5.    Adab Memberi dan Menerima Haiah
  1. Dan diantara kemuliaan akhlaq Nabi saw. disaat hadiah datang kepada beliau, beliau mengikutkan orang lain menikmati hadiah tersebut, seperti ketika diberikan semangkuk susu maka beliau memanggil ahlus suhffah dan mengikut sertakan mereka menikmati hadiah tersebut bersama beliau
  2. Disaat dihadiahkan kepada beliau sekeranjang buah-buahan, beliau membaginya kepada orang tua yang shaleh dan kepada anak-anak yang hadir bersama beliau. Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa diberikan kepada Nabi buah panenan pertama (untuk awal musim buah-buahan) lalu beliau berdo’a:

اَللّهُـمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِيْنَتِنَا وَفيِ مُدِّنَا وَفِي صَاعِنَا وَفِي ثِمَارِنَا بَرَكَةً مَعَ بَرَكَةٍ
Artinya: “Ya Allah berikanlah keberkahan bagikami pada kota kami, pada ukuran mud kami, sha’ kami dan pada buah-buahan kami, curahkanlah keberkahan bersama keberkahan.”,Kemudian beliau memberikan anak yang paling kecil yang ikut hadir bersama beliau. (H.R. Muslim)
  • Nabi saw.selalu mengirim hadiah kepada keluarganya, teman kerabatnya, beliau selalu setia terhadap istrinya, dan menjadikan hadiah sebagai sarananya, seperti ketika beliau menyembelih seekor kambing, beliau berkata: “Kirimlah daging ini kepada teman-teman Khadijah”. (H.R. Jama’ah)
  • Nabi saw.selalu membalas hadiah, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi menerima hadiah dan memberikan balasan atasnya”. (H.R. Jama’ah)
  • Barangsiapa yang tidak mempunyai sesuatu untuk membalas hadiah maka hendaklah berdo’a atas hadiah tersebut, sebagaimana yang dijelaskan Nabi saw.:
 مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوْفًا فَقَالَ لِفَاعِلِهِ: جَـزَاكَ اللهُ خَيْرًا فَقَـدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ
Artinya:  “Barangsiapa yang menerima kebaikan dari seseorang, kemudian dia berkata kepada orang yang berbuat tersebut(semoga Allah membalasmu dengan yang lebih baik) maka sungguh dia telah cukup memadai dalam memuji”(H.R. Jama’ah)
  • Memberikan hadiah kepada tetangganya yang terdekat, seperti yang jelaskan dalam hadits ’Aisyah ra, dia berkata: Wahai Rasulullah! Saya mempunyai dua orang tetangga kepada siapakah aku memberikan hadiah?, “Kepada orang yang pintunya paling dekat denganmu” Jawab beliau. (H.R. Bukhari)
  • Seseorang dianjurkan untuk menerima hadiah sekalipun hadiah tersebut tidak berkesan di dalam dirinya, dan beliau bersabda:
 مَـنْ عُـرِضَ عَلَيْهِ رَيْحَانٌ فَلاَ يَـرُدُّهُ فَإِنَّهُ خَفِيْفُ اْلمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ
Artinya: “Barangsiapa yang ditawarkan kepadanya raihan (semacam tumbu-tumbuhan yang berbau harum) maka janganlah dia menolaknya, sebab raihan tersebut sangat ringan dan harum baunya”. (H.R. Muslim)
  • Apabila hadiah tersebut berupa barang yang haram maka wajib ditolak, dan jika barang tersebut berasal dari barang yang syubhat maka dianjurkan untuk ditolak.
  • Apabila seseorang ingin memberikan hadiah maka hendaklah berusaha untuk memilih waktu yang paling baik, bahkan para shahabat apabila ingin memberikan hadiah kepada Nabi, mereka menunggu hari giliran Aisyah.
  • Memberikan hadiah kepada kedua orang tua adalah hadiah yang paling besar nilainya.

D.    Persamaan dan perbedaan Sedekah, Hibah dan Hadiah
 Persamaan,sedekah ,hibah dan hadiah adalah:
1.      Sedekah,hibah,dan hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi.
2.      Ketiganya diberikan secara cumu cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud apapun.
Sedangkan perbedaannya adalah:
1.      Sedekah dan hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba,kasih sayang,atau ingin mempererat persaudaraan.
2.      Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai.
3.      Sedekah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.

E.    Perbedaan Antara Hadiah Dengan Suap
Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. hadiah adalah pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan. Suap atau sogok adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan, sedangkan bonus adalah upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan)
Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :
1.      Hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim.Sedangkan suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor.
2.      Hadiah diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi.Sedangkan suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil.
3.      Pemberian hadiah dilakukan secara terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan dan memotivasi orang lain untuk bisa berprestasi.Sedangkan pemberian suap dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati.
4.      Hadiah, pemberiannya tidak bersyarat.Sedangkan suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung.
5.      Hadiah diberikan setelahnya, sedangkan suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan

F.  Solusi Suap Dan Hadiah Yang Haram
Rizki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan Lainnya. Dia akan menggeser peran hukum, sehingga peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktekkan. Padahal untuk mendapatkan kebahagian, Islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh).Solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal.
a.    Solusi Untuk Individu Dan Masyarakat.
1)        Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah swt. Takwa merupakan wasiat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu menjauhinya.
2)        Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah, dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah. Dalam hat ini, peran agama memiliki pengaruh sangat besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia.
3)        Setiap individu selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana’ah, sehingga Allah swt akan memberi berkah pada hartanya, dan Ia dapat berbahagia dengan harta tersebut.
4)        Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah swt. Semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang hartanya, dari mana engkau mendapatkannya, dan kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada pertanyaan pertama, belum tentu ia selamat pada pertanyaan berikutnya.

b.    Solusi Untuk Ulil Amri (Pemerintah).
1)      Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya.
2)      Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah swt. Jika tauhid telah lurus dan iman telah benar, maka, semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap diri seorang muslim.
3)      Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salh satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya.
4)      Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasihat dan bithanah (orang dekat) yang shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan mencegahnya dari berbuat buruk. Seiring dengan itu, Ia juga menjauhi bithanah yang thalih.

F. Hikmah Dan Manfaat Shadaqah,Hibah Dan Hadiah
Disyari’atkannya hibah, hadiah, dan sedekah tentunya mengandung hikmah yang bisa diperoleh oleh orang yang mengamalkannya. 
Hikmah tersebut antara lain:
1.    Menumbuhkan rasa kasih sayang sesama umat manusia
Nabi saw. bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا
Artinya: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik).
2.    Menjadikan harta benda menjadi berlipat
Nabi saw. bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا
Artinya: “Sedekah itu akan dibalas dengan 10 kali lipat” (H.R. Ibnu Majah).
3.    Terjauh dari murka Allah swt.
Nabi saw. bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ عَنْ مِيْتَةِ السُّوْءِ
Artinya: “Sesungguhnya sedekah itu dapat memadamkan murka Tuhan dan menghindarkan diri dari mati su’ul khatimah.” (H.R. Tirmiz\i).

4.    Terjauh dari siksa neraka
Nabi saw. bersabda:
وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " اِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشَقِّ تَمْرَةٍ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
Artinya “Jagalah diri kalian dari siksa api neraka walau dengan (bersedekah) separuh biji kurma.Jika tidak memilikinya, maka (bersedekahlah) dengan berbicara dengan perkataan yang baik.” (H.R. Bukhari).

5.    Terjauh dari berbagai macam bencana
Nabi saw. bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  اَلصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِيْنَ بَاباً مِنَ السُّوْءِ
Artinya: “Sedekah itu dapat menutup (mencegah) 70 macam keburukan (bencana).” (H.R.At}-Tabarani).

6.    Didoakan oleh malaikat setiap hari.
Nabi Saw bersabda:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " ما من يوم يصبح العباد فيه إلا ملكان ينزلان فيقول أحدهما : اللهم أعط منفقا خلفاً ، ويقول الآخر : اللهم أعط ممسكاً تلفاً " . رواه البخاري ومسلم
Artinya: “Tidak ada hari yang disambut oleh para hamba melainkan di sana ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata ‘ya Allah, berikanlah ganti kepada orang-orang yang berinfaq’ sedangkan (malaikat) yang lainnya berkata.’ya Allah, berikanlah kehancuran kepada orang-orangyang menahan (hartanya)’,”(HR Bukhari-Muslim).
  
7.      Dapat membantu meringankan beban orang lain
Sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya kita saling membantu dengan memberikan apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan berseekah maka ketimpangan antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan sehingga kita bisa sama-sama menikmati hidup ini dengan sejahtera

8.      Sebagai Obat penyakit
Sabda Nabi saw:
دَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ
Artinya:  Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah.” (HR. Baihaqi)
فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَ مَالِهِ وَ نَفْسِهِ وَ وَلَدِهِ وَ جَارِهِ يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ وَالصَّلاَةُ وَالصَّدَقَةُ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
Artinya: “Ujian yang menimpa seseorang pada keluarga, harta, jiwa, anak, dan tetangganya bisa dihapus dengan puasa, shalat, sedekah, dan amar makruf nahi munkar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
9.      Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus
Sabda Nabi saw:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
10.  Menghapus Kesalahan
Allah berfirman: 
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqarah: 271)



 


Untuk memperluas wawasanmu, diskusikanlah masalah berikut ini:

No.
Masalah
Hasil Diskusi
1.
Dodo  merasa tidak perlu melaksanakan bersadaqah.  Mengapa kita perlu melaksanakan sadaqah dan hibah?

2.
Rina menolak memberi hadiah untuk adik yang telah menolongnya. Mengapa kita perlu memahami tata cara melaksanakan shalat sunnah?


3.
Dodi  heran mengapa menjelang lebaran,  ayahnya memberikan THR kepada sopir pribadinya? Mengapa perlu mengetahui ketentuan hibah?


4.
Rani bersemangat membatu ibunya memberikan bingkisan sembako untuk faqir miskin di lingkungannya. Mengapa perlu berlatih melaksankan sadaqh sejak usia dini?


5.
Apa hikmah/manfaat melaksanakan sadaqah, hibah dan hadiah?



Rounded Rectangle: MOTIVASI
 


Kedermawanan Utsman bin Affan
Kisah ini terjadi pada zaman pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq. 
Kala itu kota Madinah mengalami paceklik. Hujan cukup lama tidak turun. Pepohonan layu tanpa buah. Bahan makanan sangat langka. Pasar sepi. Sebagian orang mulai kelaparan. Tatkala paceklik sampai pada puncaknya, orang-orang mendatangi khalifah Abu Bakar. Mereka mengadukan penderitaan mereka. “Wahai Khalifah penerus risalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, langit tidak menurunkan hujan, bumi tidak menumbuhkan bahan makanan, manusia sedang menuju kebinasaan. Jalan keluar apa yang engkau berikan?” Khalifah Abu Bakar menjawab,“Tenanglah bersabarlah dan kembalilah kalian ke rumah masing-masing. Utsman bin Affan memiliki kafilahdagangan yang sedang datang dari Syam dan besok, nsya Allah akan sampai di Madinah. Benar apa yang dikatakan Khalifah Abu Bakar. Keesokan harinya kafilah dagangan Utsman bin Affan sampai. Kafilah itu terdiri atas seribu onta yang membawa bahan makanan yang melimpah ruah. Gandum, minyak zaitun, zabib dan lain sebagainya. Semuanya langsung di tata di dalam gudang milik Utsman bin Affan. Penduduk Madinah menyambutnya dengan hati gembira. Para pedagang dan tengkulak langsung menyerbu Utsman. “Apa yang kalian inginkan?” Tanya Utsman. 
“Juallah barang dagangan yang engkau bawa dari Syam itu kepada kami. 
Kamu tentu tahu orang-orang sangat memerlukannya,” jawab seorang pedagang mewakili teman-temannya.“Dengan senang hati. Berapa keuntungan yang akan kau berikan kepadaku?” Tanya Utsman. “Ya dua atau tiga dirham,” jawab para pedagang. “Bisakah kalian menambahnya?”“Baik, empat dirham, bagaimana?” “Bisakah ditambah lagi?” “Lima dirham!”“Ah masih kurang, bisa ditambah lagi?” desak Utsman bin Affan. “Di Madinah ini tidak ada pedagang selain kami. Dan kamilah orang yang pertama datang kepadamu, tak ada yang mendahului kami. Siapa yang akan memberikan keuntungan yang lebih besar dari kami?” kata seorang pedagang dengan nada jengkel. Utsman menjawab dengan tenang,“Allah Subhanahu wa Ta’ala memberiku keuntungan sepuluh dirham untuk setiap satu dirham. Apakah kalian berani lebih dari sepuluh dirham?”“Tidak!!!” jawab para pedagang spontan.“Kalau begitu, saksikanlah, aku bersaksi kepada Allah bahwa aku menyedekahkan semua barang dagangan dan makanan yang aku bawa dari Syam kepada seluruh  fakir miskin dan penduduk Madinah yang membutuhkan. Ini semua aku sedekahkan karena Allah semata,” ucap Utsman mantap. Subhanallah, Utsman lebih mencintai apa yang dijanjikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala daripada keuntungan duniawi yang hanya sementara. Ya Rabb, berikanlah rahmat dan ridha-MU kepada Utsman bin Affan dan berikanlah kami kekuatan untuk meniru kedermawanan beliau. 
 


  1. Sedekah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah swt.
  2. Rukun sedekah  ada 4 yaitu; orang yang memberi, orang yang diberi, ijab dan qobul serta benda pemberian.
  3. Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa.  
  4. Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
  5. Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
  6. Hikmah dan manfaat shadaqah,hibah dan hadiah, antara lain sebagai berikut:
a.       Menumbuhkan rasa kasih sayang sesama umat manusia
b.      Menjadikan harta benda menjadi berlipat
c.       Terjauh dari murka Allah swt.
d.      Terjauh dari siksa neraka
e.       Terjauh dari berbagai macam bencana
f.       Didoakan oleh malaikat setiap hari.
g.      Dapat membantu meringankan beban orang lain
h.      Sebagai Obat penyakit
i.        Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus
j.        Menghapus Kesalahan


PENDALAMAN KARAKTER
Setelah kita memahami ketentuan sedekah, hibah, dan hadiah dalam Islam maka seharusnya kita memiliki sikap sebagai berikut :
1.   Menumbuhkan sifat sosial dengan cara membiasakan diri untuk
2.   Menyingkirkan sifat kikir yang melekat pada diri kita dengan belajar saling memberi.
3.   Berusaha keras untuk mendapatkan prestasi yang sesuai dengan syariat Islam
4.   Giat bekerja agar dapat membantu orang lain
5.   Meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar